Otomania.com - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan,
Pencurian dengan pemberatan berupa sebuah kendaraan bermotor di Terbanggi Besar, Sabtu (13/4/2019).
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut berinisial SB (19).
SB adalah warga Kampung Pasar Baru, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga : PSK 3 Kali Curi Motor, Modusnya Pelanggan Disuruh Mandi Motor Digasak!
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan.
Modus tersangka mengambil motor korban Darmawan, pada tanggal 19 November 2017, dengan memanjat pagar rumah.
Adapun rumah korban di Dusun Hujan Mas, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Setelah pelaku memanjat pagar rumah, dan merusak pintu belakang menggunakan pisau yang telah disiapkan oleh para tersangka.
Baca Juga : Diringkus, Dua Pelaku Pencuri Motor Kena Rekam CCTV Saat Beraksi
Kemudian setelah pintu rumah korban terbuka, tersangka bersama rekannya langsung mengambil sepeda motor korban.
Dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan.
Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang merupakan DPO sedang berada di sebuah tempat pangkas rambut di Terbanggi Besar.
Lalu sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan di backup oleh Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya, Kamis 18 April 2019.
Baca Juga : Maling Motor Santai Masuk Rumah, Honda Vario Raib di Tengah Keramaian
Selanjutnya tersangka berserta barang bukti satu unit HP merk Xiomi Redmi 4a warna rosegold dengan No IMEI 1:865905038837401 dan IMEI 2: 865905038837419 dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Curi Motor di Way Kanan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Saat Berada di Pangkas Rambut Lamteng,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR