Otomania.com - karena melakukan aksi yang arogan, seorang sopir Toyota Fortuner harus berurusan dengan polisi.
Kejadian tersebut bermula pada hari senin (15/4/2019) pada pukul 09.00 WIB di Jalan Tol Cawang arah Kuningan.
Korban atas nama Ridho Laksamana bersama dengan istrinya sedang mengendarai mobil Honda Brio berwarna merah berada di jalur 1.
Tiba-tiba mobil Toyota Fortuner putih dengan plat B 1592 BJK dari arah belakang ingin pindah ke jalur 1 dari bahu jalan.
Baca Juga : Setelah Ringkus Pelaku, Polisi Ungkap Kronologis Pengemudi Fortuner Arogan Injak-injak Brio
Memasuki bahu jalan jika tidak dalam keadaan darurat memang tidak diperbolehkan.
Korban pun memberhentikan mobilnya dengan tujuan menghalangi mobil fortuner yang menyalahi aturan tersebut.
Sopir Fortuner itu nampaknya tak terima atas perlakuan korban dan mengejarnya.
Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan melakukan pengancaman.
Baca Juga : Suzuki APV dan Toyota Fortuner Adu Muka Sampai ‘Pesek’, Korban Satu Balita
Ancaman si pelaku terhadap korban adalah dengan cara memukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.
"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka yang diketahui bernama Oloan Nadeak berusia 35 tahun merupakan seorang PNS dengan jabatan Mediator Hub Industrial di Kementrian Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Mencekam! Sudah Dikepung dan Ditembaki Polisi, Pengemudi Fortuner Tetap Nekat Kabur
Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.
Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banya Rp 4.500.
Kok murah banget ya? Intinya aksi arogan macam sopir Fortuner ini bukan buat ditiru ya sob.
Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.
Baca Juga : Toyota Trust Susah Jual Avanza, Fortuner dan Innova Most Wanted
Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.
Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.
"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari GridOto.com (16/4/2019).
Ingat ya sob, selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, kelakuan kita di jalan itulah cerminan diri kita.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR