Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karena Aksi Arogannya, Sopir Fortuner Bisa Diganjar 2 Pasal dan 2 Tahun Bui

Indra Aditya - Rabu, 17 April 2019 | 16:42 WIB
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner naik ke atas kap mobil
Aksi arogan pengendara mobil Fortuner naik ke atas kap mobil

Baca Juga : Mencekam! Sudah Dikepung dan Ditembaki Polisi, Pengemudi Fortuner Tetap Nekat Kabur

Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.

Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banya Rp 4.500.

Kok murah banget ya? Intinya aksi arogan macam sopir Fortuner ini bukan buat ditiru ya sob.

Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.

Baca Juga : Toyota Trust Susah Jual Avanza, Fortuner dan Innova Most Wanted

Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.

"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip dari GridOto.com (16/4/2019).

Ingat ya sob, selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, kelakuan kita di jalan itulah cerminan diri kita.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di GridOto.com dengan judul Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa