Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Lepas Kaca Spion Motor, Akan Kena Denda Sebesar Ini

Parwata - Kamis, 11 April 2019 | 17:35 WIB
Ilustrasi Kaca spion
bukalapak.com
Ilustrasi Kaca spion

AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1.

"Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Jadi ingat taati peraturan berkedara, pastikan kaca spion terpasang.

Jika melanggar, siap-siap keluarkan uang Rp 250 ribu.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa