AKBP Harry pun menjelaskan jika tidak menggunakan kaca spion dapat dikenakan Pasal 285 ayat 1.
"Kalau tidak pakai kaca spion, bisa ditilang dan dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp 250 ribu jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Jadi ingat taati peraturan berkedara, pastikan kaca spion terpasang.
Jika melanggar, siap-siap keluarkan uang Rp 250 ribu.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR