Otomania.com - Karena parkir sembarangan, sebuah mobil ditertibkan petugas Dinas Perhubungan.
Toyota Kijang ini terparkir lama di depan sebuah ruko Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Petugas Satuan Pelaksana (Satpel) Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan langsung menderek mobil tersebut.
Lantaran keberadaan mobil yang terparkir di teras sebuah ruko mengganggu aktifitas warga dan mencurigakan.
Baca Juga : Dishub Tepat Janji, Angkut 21 Mobil Parkir di Kolong Tol Becakayu
"Ini aduan dari pemilik ruko merasa keberatan karena pemilik ruko lainnya memperbolehkan mobil orang ditinggal di sekitar ruko sejak lama," ungkap anggota Satpel Dishub Pasar Minggu, Iwan, dilansir dari TribunJakarta.com pada Kamis (14/2/2019).
Mobil berwarna biru tua ini akhirnya diderek menuju kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Nantinya, pemilik akan mengurus denda yang dikenakan karena parkir sembarangan di depan ruko.
Baca Juga : Tarif Parkir Ugal-ugalan di Tanah Abang, Ini Penjelasan Kadishub
Menurut Bandi seorang penjaga warung sekitar ruko, mobil itu menghalangi jalan dan mengganggu aktifitas warga.
"Itu mobil parkir di depan ruko itu udah lama. Seharusnya kan enggak boleh masa usaha ditutup sama mobil begitu. Kita warga sini kan enggak pernah tahu," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Merasa Terganggu, Penghuni Ruko di Pasar Minggu Lapor Dishub Soal Mobil yang Ditinggalkan Pemilik.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR