Otomania.com - Personil Polres Depok mengamankan seorang pria karena kasus penggelapan mobil.
Tak hanya menggelapkan mobil pinjaman, ia juga nekat menyamar menjadi polisi gadungan.
Pelaku yang bernama Taufiq Hindayat ditangkap usai ada laporan atas tindak pidana penggelapan mobil jenis Toyota Agya warna putih tahun 2014 dengan nopol B 1193 SVF pada Senin (16/12/2019) lalu.
Taufiq ditangkap jajaran Polresta Depok di kontrakannya, Kampung Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
Polisi telah mengamankan barang bukti seperti seragam Polri lengkap serta sebuah replika pistol.
Baca Juga : Waspada! Modus Pelaku Pencurian Makin Kreatif, Tali Sepatu Berguna
Saat melancarkan aksinya, Taufiq mengaku sebagai polisi yang sedang bertugas di Badan Nasional Narkotika (BBN).
“Jadi Taufiq ini memang sudah menyewa mobil Sudrajat (korban) sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai anggota polisi,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan, Senin (5/1/2019) saat konferensi pers.
Deddy menjelaskan, bahwa Taufiq tinggal di kontrakan Sudrajat.
Karena merasa telah dipercaya, kemudian pelaku mencoba untuk kembali meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengantarkan ibunya yang sedang sakit.
Baca Juga : Ini Kendala Polisi Ungkap Teror Kain Api, Pelaku Masih Keliaran
“Pada saat korban minta mobil yang telah dipinjamkannya, si pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan pergi dari kontrakannya begitu saja,” ujar Deddy.
Dari keterangan Deddy, Taufiq kemudian menggadaikan mobil tersebut dan hasilnya akan digunakan untuk modal nikah.
“Kerugiannya sebanyak Rp 140 juta digunakan untuk modal nikah,” ucap Deddy.
Sementara itu, Taufiq juga mengaku bahwa ia terpaksa melakukan aksi penggelapan itu guna modal nikah dan juga biaya kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Mirip Adegan Film Laga, Pelaku Pencurian Aki Tertangkap Petugas PJR
“(Menyamar jadi polisi) untuk meyakinkan korban, awalnya saya enggak kepikiran, cuma kebentur buat biaya nikah dan biaya hidup,” ucap Taufiq.
Malangnya lagi, ternyata selama pernikahannya, Taufiq juga telah berbohong kepada sang istri dengan mengaku berprofesi sebagai polisi.
“Jadi istri saya juga syok saat tahu saya bukan polisi. Akhirnya dia ceraikan saya,” ujar Taufiq.
Oleh karena perbuatannya, Taufiq diancam dengan pasal 378 KUHP junto 372 dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Modal Nikah, Taufiq Hidayat Jadi Polisi Gadungan dan Gadaikan Mobil Sewaan".
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR