Begitupun dengan modus pencurian kendaraan roda dua dengan menggunakan tali sepatu untuk dipasang di pagar rumah milik korbannya. Hal itu merupakan untuk pertama kalinya yang diungkap Satreskrim Polres Cimahi.
"Ini pelakunya dari Cianjur tapi TKP di Cianjur malah tidak ada. Semua TKP-nya Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, setelah dapat balik lagi ke Cianjur," kata Niko.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Rusdy, komplotan pencuri ini sudah melakukan pencurian sebanyak 34 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) kebanyakan di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Rusdy, mengatakan kedua komplotan ini melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan, sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada bagian kakinya masing-masing karena mengancam jiwa petugas.
Baca Juga : Berantas Curanmor, 32 Unit Motor Bodong Diamankan Polsek Jatinangor
"Dari 34 TKP mereka melakukan pencurian di Kota Cimahi ada 17 TKP, namun hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pengembangan," katanya.
Dari dua komplotan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yakni NR, DA, AL, AS dan BA. Saat ini mereka sudah mendekan di tahanan Polres Cimahi dengan kaki dibalut perban.
Atas perbuatannya, kata Rusdy, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan enam kendaraan motor dan empat kendaraan mobil," kata Rusdy.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Temukan 2 Modus Baru, Pencuri Motor Bawa Tali Sepatu, Pencuri Mobil Nyamar Jadi Sopir Angkot
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR