Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir

Parwata - Selasa, 22 Januari 2019 | 12:50 WIB
Tilang Elektronik ETLE
Tribunnews.com
Tilang Elektronik ETLE

Otomania.com - Pemilik kendaraan masih cuek, padahal penerapan tilang elektronik/electronic traffic law enforcement (E-TLE) memang sudah lama berlaku

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Mereka yang belum respon biasanya bingung dan kaget dengan adanya petugas yang mengirimkan surat tilang kerumah.

Baca Juga : Disopiri Boy William Naik Alphard, Presiden Jokowi Terungkap Aslinya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pemblokiran dilakukan lantaran pemilik STNK tidak memberikan respons terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi berkaitan dengan perkembangan ETLE sampai dengan minggu kemarin sudah kurang lebih 800-an STNK yang kami blokir. Kenapa diblokir ? Karena mereka tidak respon, mereka melanggar dan tercapture kemudian sudah dikonfirmasi tidak ada respon," kata Kombes Yusuf di Bundaran HI, Minggu (21/1/2019).

"Ada juga yang dikonfirmasi ada respon tetapi dia tidak menindaklanjuti, apakah bayar dendanya ya kami blokir juga," paparnya.

Baca Juga : Tekan Kecelakaan, Polda Metro Gelar Millennial Road Safety Festival

Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.

"Bahwa dampak kedepannya adalah ketika pada saat mereka akan mengesahkan STNK di Samsat untuk membayar pajak kendaraan jelas tidak akan diterima. Tidak bisa karena mereka harus membuka blokirnya. Untuk membuka blokir itu mereka harus membayar denda tilang terlebih dahulu baru bisa dibuka," paparnya.

Yusuf menjelaskan, kendaraan melanggar akan terekam kamera dan diklarifikasi oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Bakal Lebih Rendah Dibanding Mobil Konvensional

Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi kendaraan yang kena tilang tersebut.

Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang seperti pada umumnya.

Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa