Otomania.com - Pemilik kendaraan masih cuek, padahal penerapan tilang elektronik/electronic traffic law enforcement (E-TLE) memang sudah lama berlaku
Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memblokir 800 surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Mereka yang belum respon biasanya bingung dan kaget dengan adanya petugas yang mengirimkan surat tilang kerumah.
Baca Juga : Disopiri Boy William Naik Alphard, Presiden Jokowi Terungkap Aslinya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pemblokiran dilakukan lantaran pemilik STNK tidak memberikan respons terhadap surat tilang yang telah dikirimkan dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi berkaitan dengan perkembangan ETLE sampai dengan minggu kemarin sudah kurang lebih 800-an STNK yang kami blokir. Kenapa diblokir ? Karena mereka tidak respon, mereka melanggar dan tercapture kemudian sudah dikonfirmasi tidak ada respon," kata Kombes Yusuf di Bundaran HI, Minggu (21/1/2019).
"Ada juga yang dikonfirmasi ada respon tetapi dia tidak menindaklanjuti, apakah bayar dendanya ya kami blokir juga," paparnya.
Baca Juga : Tekan Kecelakaan, Polda Metro Gelar Millennial Road Safety Festival
Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.
"Bahwa dampak kedepannya adalah ketika pada saat mereka akan mengesahkan STNK di Samsat untuk membayar pajak kendaraan jelas tidak akan diterima. Tidak bisa karena mereka harus membuka blokirnya. Untuk membuka blokir itu mereka harus membayar denda tilang terlebih dahulu baru bisa dibuka," paparnya.
Yusuf menjelaskan, kendaraan melanggar akan terekam kamera dan diklarifikasi oleh pihak Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Bakal Lebih Rendah Dibanding Mobil Konvensional
Pelanggar diberi waktu selama tujuh hari untuk konfirmasi kendaraan yang kena tilang tersebut.
Untuk proses penilangan, pelanggar tidak akan diberi surat tilang seperti pada umumnya.
Kepolisian nantinya akan mengirim surat tilang ke rumah si pelanggar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang sudah dipasangi petugas.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR