Otomania.com - Pria berinisial Ro (31) tenaga honorer DLLAJ Dishub Pringsewu, diamankan anggota Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Penangkapan tersebut dikarenakan Ro terindikasi kuat sebagai pelaku penjambretan yang cukup meresahkan di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, Ro ditangkap di rumahnya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/1/2019), pukul 20.00 WIB.
Ro pun tidak dapat mengelak karena polisi mendapati barang bukti handphone hasil jambretan.
Baca Juga : Tenaga Kendur di Tanjakan, Truk Nyemplung ke Jurang Sedalam 10 Meter
Handphone tersebut adalah HP Oppo A37 warna emas rose milik korbannya, Ria Rukmana (25), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Ria mengalami penjambretan pada 15 November 2018.
"Korban dijambret di Jalan Malahayati, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tepatnya di depan Chandra Pringsewu. Ia kemudian melapor ke Polsek Pringsewu," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (20/1/2019).
Petugas pun melakukan penyelidikkan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian menangkap Ro tanpa ada perlawanan.
Baca Juga : Kaum Millennial Sumbang 55 Persen Angka Kecelakaan, Polisi Bertindak
Edi menceritakan, Ro menjambret dengan masih mengenakan seragam DLLAJ.
Namun pelaku menutupi seragam itu dengan jaket.
Ia pun memakai helm supaya tidak dikenali. Targetnya adalah korban yang sedang memainkan handphone di jalan yang kemudian merampasnya.
Kepada petugas, Ro mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan Ro mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang serupa.
Antara lain penjambretan di Gang Sabaputra dan dua kali penjambretan di Gang Kopi Pringombo.
Baca Juga : Yamaha MT-15 Meluncur, Aksesori Resminya Apa Saja? Intip Tetangga
Dia mengaku perbuatannya dilakukan lantaran kondisi ekonominya sedang terpuruk karena terlilit utang, sedangkan gaji yang diterima sebagai honorer DLLAJ tidak cukup.
Ro mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Tapi apa daya, penyesalannya setelah kedua tangannya terbelenggu besi.
Sehingga, Ro pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanggamus.
Polisi mengenakan Ro dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terlilit Utang, Oknum Tenaga Honorer DLLAJ Dishub Pringsewu Jadi Jambret, Sudah 4 Kali Beroperasi,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR