Edi menceritakan, Ro menjambret dengan masih mengenakan seragam DLLAJ.
Namun pelaku menutupi seragam itu dengan jaket.
Ia pun memakai helm supaya tidak dikenali. Targetnya adalah korban yang sedang memainkan handphone di jalan yang kemudian merampasnya.
Kepada petugas, Ro mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan Ro mengaku sudah empat kali melakukan perbuatan yang serupa.
Antara lain penjambretan di Gang Sabaputra dan dua kali penjambretan di Gang Kopi Pringombo.
Baca Juga : Yamaha MT-15 Meluncur, Aksesori Resminya Apa Saja? Intip Tetangga
Dia mengaku perbuatannya dilakukan lantaran kondisi ekonominya sedang terpuruk karena terlilit utang, sedangkan gaji yang diterima sebagai honorer DLLAJ tidak cukup.
Ro mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Tapi apa daya, penyesalannya setelah kedua tangannya terbelenggu besi.
Sehingga, Ro pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanggamus.
Polisi mengenakan Ro dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terlilit Utang, Oknum Tenaga Honorer DLLAJ Dishub Pringsewu Jadi Jambret, Sudah 4 Kali Beroperasi,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR