Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ibu Rumah Tangga Nekat, Tidak Dipinjamkan Uang, Yamaha NMAX Diangkut

Indra Aditya - Kamis, 10 Januari 2019 | 15:40 WIB
Ibu rumah tangga berinisial DH nekat mencuri motor tetangganya
Istimewa
Ibu rumah tangga berinisial DH nekat mencuri motor tetangganya

Otomania.com – Seorang ibu rumah tangga (IRS) berinisial DH (23) asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tega mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.

Pasalnya, korban bernama Rery Ernawati (46) itu tak memberinya pinjaman uang.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati DH terhadap korban yang tidak memberinya hutang.

DH pun kesal dan mencuri sepeda motor Yamaha NMAX berpelat nomor E 3109 UG dari rumah korban.

"Modusnya tersangka masuk saat rumah korban tidak ada orang dari pintu depan," ujar Mariyono saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jl KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga : Penjahat Banting Setir, Dari Pelaku Pencabulan jadi Tersangka Curanmor

Rupanya itu tersangka mengetahui kebiasaan korban yang kerap menyimpan kunci di rak sepatu di teras rumahnya.

Mariyono mengatakan, tersangka langsung masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor itu.

Selanjutnya tersangka menyimpan sepeda motor tersebut ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban.

Bahkan, tersangka pun kembali ke rumah korban kemudian mencuri barang-barang berharga lainnya.

Baca Juga : Pelaku Curanmor Digoda Yamaha V-Ixion, Lagi Kabur Mandek di Gang Buntu

Di antaranya, telepon genggam, bed cover, helm, dan lainnya.

"Tersangka ini tahu kebiasaan korban apa saja termasuk di mana menyimpan kunci dan barang berharga karena mereka bertetangga," kata Mariyono.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka nekat mencuri karena sakit hati tak diberi pinjaman hutang.

Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Mariyono.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, IRT di Majalengka Ini Curi Sepeda Motor Tetangganya,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa