Otomania.com - Bisnis parkir di Indonesia, enggak bisa dianggap remeh.
Tak hanya lokasi parkir resmi, tapi lokasi parkir liar juga sangat menjamur.
Itu artinya, dari bisnis parkir ini bisa mendapatkan pundi-pundi uang yang menjanjikan.
Perbedaan antara parkir liar dan parkir resmi, adalah parkir resmi disediakan tempat dalam satu kawasan gedung.
Sedangkan parkir liar, biasanya menggunakan fasilitas umum seperti trotoar atau lahan kosong bahkan badan jalan.
Tarif parkir sangat kompetitif antara parkir resmi dan parkir liar.
Ini yang membuat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur memaksimalkan parkir.
(Baca Juga : Loh Kok Bisa, Mobil-mobil Sitaan Perkara Raib Dari Parkiran Kejaksaan Depok)
Penyediaan parkir resmi yang diberikan oleh RSUD ini, juga untuk memberikan pelayanan terbaik untuk keluarga pasien dan pengunjung.
"Untuk tarif parkir motor sebesar Rp 2.000 ini sesuai dengan perda," ujar Jansje Grace Makisurat, Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung.
Berdasarkan artikel yang ditayangkan oleh motorplus-online.com, pembayaran parkir sesuai perda di RSUD Ratu Aji Putri Botung, telah dioperasikan sejak November lalu.
Selama beroperasi, RSUD Ratu Aji Putri Botung mampu mendapatkan retribusi parkir Rp 20 juta untuk November dan Desember sebesar Rp 28 juta dari parkir motor dan mobil.
Editor | : | Panji |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR