Otomania.com - Pihak Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melakukan penindakan terhadap tiga pelaku parkir liar.
Pasalnya, tak hanya parkir liar, tiga pelaku parkir liar itu menyalahi tarif parkir yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, mengatakan tukang parkir tersebut kedapatan menaikkan tarif parkir.
Baca Juga : Seberapa Layak Beli MINI Cooper S Countryman Sports? Harga 700 Jutaan
"Jadi kemarin kami melakukan penindakan di tiga tempat, di belakang Ramayana, lalu agak ke timur lagi, sama satunya lagi di Jalan Suryatmajan sebelah Barat Melia."
"Kalau untuk jalan belakang Ramayana dan sebelah timurnya, itu TKP swasta yang menaikkan tarif untuk mobil. Kalau yang Jalan Suryatmajan itu daerah larangan parkir dan tarif juga," ungkap Imanuddi Aziz, (30/12/2018).
"Dari tiga tempat itu tarif parkir dipatok Rp 20 - 25 ribu untuk mobil. Tetapi kalau untuk motor tarif wajar, Rp 3 ribu karena tarif progresif," imbuh Imanuddi Aziz.
Baca Juga : Lelah Main Trail dan Trabasan, Honda Tiger Ganti Aliran Bau Tanah Juga
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR