Otomania.com - Mobil sitaan dari kasus penipuan dan pencucian uang jasa Umrah First Travel, diduga hilang dari halaman parkir Kejaksaan Negeri Depok.
Di antaranya Hummer putih, Toyota Vellfire putih, Pajero Sport, dan Volkswagen Caravell.
Serta Honda HR-V berpelat B 233 STY, Ford Ranger Double Cabin, dan Toyota Fortuner.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri melimpahkan 11 kendaraan roda empat milik tiga terdakwa bos First Travel.
(BACA JUGA: Kia Grand Sedona Kini Punya Versi Diesel, Versi Bensin Bagaimana Nasibnya?)
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Depok Teguh Arifiano berikan penjelasan soal hilangnya barang bukti tersebut.
Aturannya, barang bukti perkara yang belum berkekuatan tetap tidak boleh dikeluarkan walau sifatnya pinjam pakai.
"Barang bukti yang perkaranya belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) tidak boleh dikeluarkan," kata Teguh di Sukmajaya, Depok, Rabu (18/7/2018).
"Jika barang bukti itu tidak kembali bagaimana?" ujarnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR