Otomania.com - Warga Jawa Barat (Jabar) mulai Januari 2019, sudah bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa mesti datang ke Samsat, namun sudah bisa minimarket dan situs jual beli online.
Tujuan utama langkah tersebut, untuk mempermudah pemilik motor dan mobil karena tidak mesti repot-repot mendatangi kantor Samsat, outler Samsat ataupun Samsat keliling.
Lantas, bagaimana caranya?
Baca Juga : Heboh, Kelakuan Pemotor Di Pantura Gak Pakai Helm, Begini Kata Polisi
Sebagaimana diuraikan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono, mengatakan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di minimarket seperti Alfamart, Indomart, hingga situs jual beli online Bukalapak dan Tokopedia.
"Akan tetapi, hal itu hanya pembayarannya saja. Nanti akan diberikan struk untuk dibawa ke Samsat, Polsek atau Bank Jabar, untuk pengesahannya," ujar Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono saat dihubungi Kompas.com, (4/1/2019).
Baca Juga : Ngidam Suzuki Katana Seken, Kenalan Dulu Modelnya Ada Apa Aja
Proses pengesahan atau cap di STNK, lanjut Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono tak bisa di minimarket atau situs jual beli online.
Struk yang diberikan akan tertera masa berlaku, hingga satu pekan ke depan setelah pembayaran.
Baca Juga : Mantap, Bocoran Fitur Toyota Avanza 2019 Gak Kalah Dengan Xpander
"Jadi kemudahannya itu, bisa bayar dulu kemudian pengesahannya menyusul. Jadi sekarang ini tidak harus datang ke Samsat langsung, lebih mudah dan praktis," kata Kombes Pol Prahoro Tri Wahyono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR