“Artinya risiko kecelakaan tambah besar, makanya kami dari Jasa Marga bersama Kemenhub dan Kemenpupr akan menambah fasilitas di jalan tol,” imbuh Budi Pramono.
“Terutama rest area, karena di undang-undang sudah tertulis tiap 30 km harus ada rest area,” imbuhnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR