Otomania.com - Mulai hari ini, tol sepanjang 1.167 km yang menghubungkan Merak-Surabaya beroperasi sudah penuh, Kamis (20/12/2018).
Jaringan jalan tol ini sebenarnya telah lama direncanakan sejak Pemerintahan Presiden Soeharto, dan baru terwujud di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun dibalik hebohnya Tol Trans Jawa ini, ternyata ditemukan fakta-fakta menyedikan.
Hal ini diungkapkan oleh Djoko Setijowarno, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang.
Menurutnya Tol Trans Jawa bisa memberikan manfaat, tapi juga dapat memberikan kerugian jika tidak dikelola secara profesional.
Baca Juga : Filter Oli Motor Ada 3 Jenis, Ingat-Ingat Ya Semuanya
"Dengan beroperasinya Tol Trans Jawa memang akan mengurangi pendapatan beberapa restoran dan SPBU, misalnya yang berada di jalan arteri nasional Kendal-Batang," ujar Djoko, Rabu (19/12/2018).
"Restoran di ruas ini menjadi tempat persinggahan BUS AKAP dari Jatim dan Jateng menuju Jakarta dan sekitarnya," lanjutnya.
Djoko menambahkan, ada masyarakat yang berprofesi buruh tani yang kehilangan pekerjaannya akibat proyek tersebut, perlu diinventarisasi dan dicarikan pekerjaan baru.
"Pemda harus membantu itu, jangan membiarkannya dengan alasan ini proyek pusat, urusan pusat. Benar juga, tapi pemda lah yang memberikan data dan masalah itu," kata Djoko.
Baca Juga : Buat Yang Telat, Nih Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang
"Membuat Perpres Mempertahankan Lahan Produktif Sepanjang Tol Trans Jawa adalah suatu hal yang bijak dari pemerintah. Lahan untuk pangan, bukan untuk jalan dan industri," imbuhnya.
Selain itu, Djoko juga mengungkapkan hampir setiap setelah diresmikan jalan tol ditemukan kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Dalam kurang seminggu, kerap terjadi kecelakaan di ruas tol panjang yang baru diresmikan," ungkap Djoko lagi.
"Hal ini bisa jadi karena pengemudi terlena dengan jalan yang mulus dan lurus," lanjutnya.
Baca Juga : Ini Kit Suspensi H&R Untuk Suzuki Jimny Terbaru Biar Stabil Libas Tikungan
Maka dari itu Ia menghimbau bagi pengemudi untuk setidaknya beristirahat, jangan sampai kelelahan saat dalam perjalanan.
"Pengemudi harus mengukur kemampuannya dalam mengemudi, ada batas kecepatan di tol yang sudah diatur dalam PM 111/2015," ujar Djoko.
"Rest area di sepanjang tol bisa dijadikan tempat istirahat bagi pengemudi, dengan menyediakan ruang istirahat pengemudi," tutupnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR