Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat Yang Telat, Nih Program Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 07:00 WIB
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan
Kompas.com
Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan

Otomania.com - Banyak yang masih molor bayar pajak, membuat program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea balik Nama Kendaraan Bermotor diperpanjang.

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2018. 

Tadinya berlaku sampai 15 Desember 2018.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan banyak kendaraan belum daftar ulang.

Kebijakan ini untuk memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan roda dan roda empat yang belum daftar ulang.

Baca Juga : Sampai Medan, Ekspedisi Mobil Listrik Blits Sempat Alami Kecelakaan

"Hingga batas akhir penghapusan sanksi administrasi, 15 Desember kemarin, ternyata masih ada sekitar 4,7 juta kendaraan yang belum daftar ulang," ujar Faisal.

Diungkapkan Faisal, potensi raihan pajak kendaraan bermotor dari 4,7 kendaraan yang belum daftar ulang diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun.

Diharapkan, dengan perpanjangan penghapusan sanksi administrasi target penerimaan pajak dan retribusi tahun 2018 sebesar Rp 38,18 triliun dapat tercapai.

Baca Juga : Daihatsu Sigra Tiba-Tiba Berasap, Pengemudi Spontan Pergi Menjauh

"Untuk kemudahan pembayaran kami membuka 34 loket samsat . Baik itu loket samsat mobil keliling, loket samsat di kecamatan, drive true, samsat online dan lain lain," tandasnya.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa