Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Khawatir, Kendaraan yang Ditahan Polisi Lama, Dijamin Aman

Parwata - Jumat, 21 Desember 2018 | 10:00 WIB
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi
Istimewa
Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi

Otomania.com - Tidak sedikit motor yang ditilang atau disita polisi, cara mengambilnya adalah dengan membawa STNK motor tersebut.

Prosedur Cara mengambil motor yang disita Polisi ini sebenarnya cukup mudah asalkan kita memilki surat-surat resmi dari Motor yang ditilang atau disita tersebut.

Hal ini sekaligus menjawab ratusan motor yang tak berpenghuni terbengkalai di daerah Teluk Pucung, Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga : Filter Oli Motor Ada 3 Jenis, Ingat-Ingat Ya Semuanya

Motor yang ditilang dan disita Polisi tersebut pastinya ada dalam keadaan aman, motor tersebut ditahan Polisi di kantornya sehingga dijamin keamanannya.

Hal tersebut dikatakan Iptu Ayu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

"Aman dong, kalau misalnya ada yang hilang saja bisa kami ganti ko. Tapi selama ini belum ada yang kami ganti, berarti aman. Disana sudah ada penjaganya, jadi lebih safety," kata Iptu Ayu kepada GridOto.com di Bekasi, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga : Ini Kit Suspensi H&R Untuk Suzuki Jimny Terbaru Biar Stabil Libas Tikungan

Jadi, anda tidak perlu panik. Cara pengambilan sepeda motor di kantor polisi harus dengan membawa SIM, STNK, dan juga surat tilang dari Polisi.

Cara tebus motor di kantor polisi tidak terlalu ribet asal kita memilki semua syarat yang diperlukan.

Bagaimana proses pengambilan motor yang disita karena kena tilang?

"Jadi ketika sudah disidang diberikanlah bukti bahwa yang bersangkutan sudah menyelesaikan kewajibannya membayar denda tilang baru mereka kasih surat ke kami, setelah itu baru kami keluarkan surat untuk pengeluaran kendaraan tersebut," tutupnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa