Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Gak Perlu Khawatir, Kendaraan yang Ditahan Polisi Lama, Dijamin Aman
Cara Mengambil Motor yang Ditilang atau disita Polisi adalah dengan mendatangi kantor Polisi dengan membawa STNK motor tersebut.
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa