Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Ditawar, STNK Kendaraan Mati 2 Tahun Langsung Hangus

Parwata - Selasa, 18 Desember 2018 | 09:55 WIB
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)
Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

Otomania.com - Sempat tersiar kabar bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan dapat tidak berlaku, jika kendaraan tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dalam waktu dua tahun.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, hal tersebut memang benar adanya.

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ, akan dilakukan evaluasi sudah sejauh mana pemahamannya," kata Irjen Pol Refdi Andri di Jakarta, (13/12/2018).

Terkait hal ini, Irjen Pol Refdi Andri mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74.

Baca Juga : Musim Hujan Telah Tiba, Waspada Ancaman Aquaplaning Saat Bawa Mobil

"Dalam UU, hal itu diatur. Kendaraan bermotor itu dapat dihapuskan dari registrasi kepolisian apabila, pertama, permintaan pemiliknya," bilang Irjen Pol Refdi Andri.

Yang dimaksudkan Irjen Pol Refdi Andri dengan permintaan pemilik adalah, karena kendaraan telah mengalami kecelakaan parah hingga tak bisa lagi dioperasikan.

Selain itu, bisa karena kendaraan sudah tua dan tidak layak pakai.

Dan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga : Bagian Dari Teana Seken Rutin Diperhatikan, Apalagi Udah Pakai CVT

"Yang kedua, berdasarkan penilaian petugas. Tapi, ini lebih dulu diberikan peringatan-peringatan," imbuh Irjen Pol Refdi Andri.

"Kami kirim surat peringatan ke alamat pemilik. (Jika tidak digubris), akan ada surat peringatan kedua," lanjut dia.

Jika surat peringatan kedua tidak digubris, lanjut Andri, pihak yang berwenang akan melakukan penghapusan sementara.

"Setelah itu, dihapus selamanya," kata Irjen Pol Refdi Andri.

Baca Juga : Waspada Mobil Understeer Saat Hujan, Begini Cara Mengatasinya

Sementara itu pada pasal 74 ayat 3 disebutkan, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak dapat didaftarkan kembali.

"Kalau sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali," bilang Irjen Pol Refdi Andri.

Sementara itu, lanjut Andri, ke depannya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.

Hal itu dimaksudkan agar pemilik kendaraan tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang.

Baca Juga : Bikin Kencang Maxi Yamaha, Ini Paket Bore Up Komplet Beragam Ukuran

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya,” bilang Irjen Pol Refdi Andri.

“Jadi, sebelum masa berlaku STNK habis, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi,” lanjut dia.

“Begitu juga nanti dengan SIM. Nantinya, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami beri peringatan," pungkasnya.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa