Otomania.com - Usulan perpanjangan aturan ganjil genap yang dilontarkan pihak BPTJ ditanggapi Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi DKI.
Dishub DKI Jakarta mengevaluasi permintaan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetek (BPTJ) untuk memperpanjang perluasan ganjil genap yang akan berakhir pada 31 Desember 2018.
Sebagaiman diutarakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan belum bisa memastikan apakah kebijakan ini bakal diperpanjang atau tidak.
Baca Juga : Banjir Setinggi Orang, Ratusan Kendaraan Terjebak Gak Berkutik
"Kita masih melaksanakan evaluasi (ganjil genap)," ujar Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, (17/12/2018).
Sigit Wijatmoko mengaku sudah menyimpan data terkait kebijakan ini, namun belum bersedia membeberkannya, lantaran masih berlaku untuk beberapa pekan ke depan.
Ia juga akan mengkaji kebijakan ganjil genap dari sudut pandang lain, salah satunya dari sisi ekonomi.
Baca Juga : Mini Cooper Dibeli Murah Driver Ojek Online, Gagal Dibawa Pulang
"Kita bicara ganjil genap ini berakhir di 31 Desember nanti. Terus kemudian juga, kita bicara apakah ini bisa menjadi satu dorongan untuk giat ekonomi yang lain. Ini juga kita lihat," kata Sigit Wijatmoko.
Sementara, saat ini pihaknya masih fokus mendorong masyarakat DKI untuk menggunakan angkutan massal umum.
Baca Juga : Makin Bertenaga, Disebut All New Ertiga Diesel Pakai Mesin 1.500 cc
"Utamanya kita mendorong bagaimana perubahan perilaku masyarakat menggunakan angkutan umum, itu yang pertama," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono meminta agar kebijakan ganjil genap diperpanjang hingga electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar diterapkan pada 2019 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPTJ Minta Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub DKI Masih Evaluasi
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR