Otomania.com - Tinggal menghitung hari saja, tilang elektronik segera diuji coba.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE) dapat mendeteksi pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap.
"Ya, itu bisa (mendeteksi pelanggaran ganjil-genap), kameranya yang mendeteksi itu," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
Yusuf melanjutkan, selain pelanggaran ganjil-genap, E-TLE juga dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas lainnya.
Seperti pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, dan melawan arus.
(BACA JUGA:Suzuki Lagi Racik Skutik Gambot Pesaing NMAX dan PCX, Tahun Depan Nongol)
"Nanti pengemudi yang ugal-ugalan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara juga akan terdeteksi," ujar Yusuf.
Uji coba sistem ini akan dilakukan selama sebulan mulai tanggal 1 Oktober 2018.
Dimulai dari ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan kamera closed circuit television (CCTV) akan dipasang di tiga titik selama uji E-TLE.
"Satu di Simpang Patung Kuda (patung Arjuna Wiwaha Monas), yang kedua Simpang Kebon Sirih, satunya lagi di Simpang Sarinah. (Dipasang) 6 kamera CCTV, kan, bolak-balik," ujar Andri, Rabu (19/9/2018).
(BACA JUGA:Bukan Kecelakaan, Begini Alasan Kenapa Al Ghazali Digotong Warga dari Mobil)
Penerapan sistem ini dimaksudkan untuk membuat proses penindakan menjadu lebih akurat, cepat, dan efisien.
Selain itu E-TLE diharapkan menghilangkan kebiasaan tertib pengendara jika polisi tengah berjaga saja.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR