Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Tol Jadi Tempat Transaksi Sabu, Polisi Undercover Bekuk Pengendar

Parwata - Jumat, 7 Desember 2018 | 12:00 WIB
ilustrasi
Surya./Hanif Manshuri
ilustrasi

Otomania.com - Seorang pria bernama Eko Arif Setiawan (33) harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dia menyimpan sabu di ikat pinggang saat mengedarkan di jalan tol.

Akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tol Dusun Nampes, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Warga Kelurahan Losari, Singosari, Kabupaten Malang itu, diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Rabu (5/12/2018).

(BACA JUGA: Mobil Matik Nekat Terjang Banjir, Problem Ini Siap Mengintai)

"Petugas saat itu melakukan penyelidikan berawal dari mendapat info dari warga setempat. Kemudian petugas melakukan undercover buying dengan memancing pelaku, akhinya tersangka berhasil tertangkap," terang Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).

Surpiyono menambahkan, dari tangan tersangka. Polisi menyita enam barang bukti di antaranya.

Satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram, satu buah Handphone, uang hasil penjualan senilai Rp 435 ribu, satu buah alat pakai sabu, satu unit sepeda motor dengan nopol N-4503-HHA dan satu buah ikat pinggang yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu.

(BACA JUGA: Lima Alasan Motor MotoGP Harganya Selangit, Kualitas Nomor Wahid)

"Kami berhasil menyita 6 barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya. Kala itu ia sembunyikan di ikat pinggang pelaku," imbuh Supriyono.

Supriyono menuturkan, kedepan pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain.

"Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial W, masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan. Kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar," katanya.

(BACA JUGA: Angin Puting Beliung, Avanza Tidak Berkutik Tertimpa Pohon, Penumpang Tewas)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Malang Edarkan Sabu di Jalan Tol, Sabu Disimpan dalam Ikat Pinggang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Sabu di Jalan Tol, Pria di Malang Ini Dijebak Polisi,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa