Otomania.com - Penerapan tilang elektronik di wialayah hukum selama sebulan mendapati ratusan pengendara melakukan pelanggaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 193 kendaraan yang diblokir selama penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ) di DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan jumlah tersebut merupakan kendaraan jenis roda empat.
(BACA JUGA: Yamaha XMAX Kelewat Hedon, Baru Urusan Lampu Sudah Keluar Rp 16 Juta)
"Ada sebanyak 193 kendaraan diblokir dan 258 pelanggar sudah divonis atau mendapatkan penetapan amar putusan dari pengadilan," ucap AKBP Budiyanto dalam keterangannya, (4/12/2018).
AKBP Budiyanto menambahkan, data tersebut sudah berjalan secara efektif sejak tanggal 1 November 2018.
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
(BACA JUGA: Jajal Motor Yamaha R1, WSBK Nawarin Lewis Hamilton Balap Beneran)
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan mulai awal tahun 2019 sistem ETLE sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan dengan nopol non B.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
(BACA JUGA: Kendaraan Dihantam Hujan Es, Kira-Kira Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?)
Dengan demikian, saat ini penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Kombes Yusuf berharap adanya pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR