Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan mulai awal tahun 2019 sistem ETLE sudah dapat diterapkan terhadap kendaraan dengan nopol non B.
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
(BACA JUGA: Kendaraan Dihantam Hujan Es, Kira-Kira Bisa Klaim Asuransi Gak Ya?)
Dengan demikian, saat ini penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Kombes Yusuf berharap adanya pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR