Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Kunci T Gasak 8 Motor Sehari, Maling Motor Berakhir Di Bui

Joni Lono Mulia - Kamis, 29 November 2018 | 15:15 WIB
Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan pencuri motor saat beraksi, di Mapolrestro Jakarta Selatan, (28/11/2018)
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan pencuri motor saat beraksi, di Mapolrestro Jakarta Selatan, (28/11/2018)


Otomania-com -  Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan pencuri motor yang kerap meresahkan warga.

Tercatat tujuh orang merupakan komplotan pencuri motor.

Mereka berinisial HI (29), N (40), HS (30), H (36), AR (24), B (37) dan M (34) berhasil dibekuk polisi di persembunyiannya di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Komplotan pencuri motor ini berhasil terbongkar saat polisi mendapatkan laporan pencurian sepeda motor di kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada 14 November 2018.

Saat itu, HI dan N berhasil menggasak satu unit motor di parkiran sebuah minimarket.

(BACA JUGA: DP Rp 500 Ribu Boyong Motor Matik Yamaha, Nih Dia Skema Cicilannya)

"Pelaku HI dan N datang kemudian berpura-pura memarkirkan kendaraannya di samping kendaraan targetnya. Mereka mencari kesempatan untuk beraksi," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, (28/11/2018).

Saat situasi mulai memungkinkan, salah seorang pelaku langsung mencongkel sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Tanpa memakan waktu lama, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban yang sedang berbelanja di minimarket itu.

Usai beraksi, dua pelaku menuju ke daerah Ciracas, Jakarta Timur, untuk menyerahkan sepeda motor curian kepada penadah berinisial HS.

"HS ini bertindak sebagai penadah hasil curian di Jakarta. Mereka membuat janji di sekitar GOR Ciracas untuk bertransaksi. Satu unit sepeda motor curian dihargai Rp 2 juta," kata Kombes Pol Indra Jafar.

(BACA JUGA: Catut Surat Kir Bodong, Pikap Kijang Super Terguling Tak Laik Jalan)

Pelaku HS memerintahkan para pelaku H, AR, B, dan M yang berperan sebagai joki untuk membawa motor tersebut ke daerah Karawang, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 3 juta.

"Empat pelalu yang berperan sebagai joki ini, diberikan upah Rp 500 ribu per satu unit motor yang dibawanya ke Karawang," imbuh Kombes Pol Indra Jafar.

Usai kejadian pencurian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku pencuri sepeda motor curian melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Kedua maling motor berhasil dibekuk tanpa perlawanan di daerah Cilandak.

Usai menangkap dua pelaku, polisi kemudian menangkap sindikat lainnya di Ciracas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, mengatakan pelaku HI dan N terbilang cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Jerez, Marquez Uji Barang Baru, Rossi Masalah)

"Dalam sehari, keduanya bisa mencuri tujuh sampai delapan sepeda motor. Semuanya dijual kepada HS," kata Kompol Andi Sinjaya.

Tak hanya itu,  saat beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api jenis revolver.

Senjata api itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk menakuti korban jika aksi pencurian motor diketahui.

(BACA JUGA: Ada SPBU Baru Resmi Meluncur, BP-AKR Ramaikan BBM Retail)

Saat ini, sindikat pelaku maling motor mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan sebagian lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memakai Kunci Letter T, Pencuri Sepeda Motor Bisa Bawa Kabur 8 Sepeda Motor

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa