Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seberapa Perlu Ujian Lagi Saat Perpanjang SIM? Begini Penjelasannya

Joni Lono Mulia - Rabu, 28 November 2018 | 15:04 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan.
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan.

Otomania.com - Bisa jadi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tergolong mudah dibandingkan dengan mancanegara. 

Meskipun bila mengikuti sesuai prosedur yang ditetapkan memang sulit, tapi ada banyak cara mudah yang bisa dilakukan buat mendapatkan SIM.

Seperti halnya dengan di Jepang, individu yang ingin memiliki SIM syaratnya cukup berat, seperti wajib sekolah mengemudi dan mengikuti ujian.

Biayanya pun lebih mahal daripada di Indonesia.

(BACA JUGA: Tol Sragen-Ngawi Diresmikan Presidn Jokowi, Inilah Besaran Tarifnya)

Semua itu bukan tanpa alasan, melainkan dilakukan agar individu yang mengajukan SIM benar-benar paham aturan lalu lintas.

Sehingga, tujuan utamanya menekan kecelakaan di jalan raya yang faktor penyebab terbesarnya adalah mereka yang berkendara di jalan.

Kira-kira, atas nama mengurangi angka kecelakaan di Indonesia, seberapa perlu menguji ulang (praktik dan teori) saat perpanjangan SIM?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan idealnya perpanjangan SIM tak perlu dilakukan ujian kembali.

(BACA JUGA: Bosan Gitu-GItu Saja, Nih Dia Daftar Harga Motor Matik Peugeot)

"Saat proses perpanjang SIM kita tidak perlu menguji ulang (teori dan praktik), kecuali kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya," kata Kompol Fahri di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang. 

Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.

(BACA JUGA: Layak Dipertimbangkan, Ninja 250 SL Seken Sudah Rp 20 Jutaan)

"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.

"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.

Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.

Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa