Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Depan Mobil Pakai HID Atau LED, Bisa Kena Denda Hingga Kurungan

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 15:56 WIB
Ilustrasi penggunaan lampu HID
Slingshotforums.com
Ilustrasi penggunaan lampu HID

Selain itu, HID atau LED yang telah terpasang di mobil sebagai bawaan pabrik pun diperbolehkan, sebab dianggap telah lulus uji.

Sementara itu, CEO Wealthy Otomotif Care Group, Arief Hidayat yang juga berbisnis di Negeri Jiran membenarkan perihal larangan lampu HID atau LED di Malaysia.

(BACA JUGA: Fakta Atau Mitos? Banyak Ranjau Paku Gak Jauh Dari Tukang Tambal Ban)

Menurut Arief Hidyata, pengaplikasian lampu aftermarket memang banyak diterapkan di mobil-mobil entry level di sana.

“Kami dapat mengerti peraturan tersebut dan menghargai ketegasan pemerintah Malaysia,” ujar Arief.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa