Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampu Depan Mobil Pakai HID Atau LED, Bisa Kena Denda Hingga Kurungan

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 15:56 WIB
Ilustrasi penggunaan lampu HID
Slingshotforums.com
Ilustrasi penggunaan lampu HID

Otomania.com - Pihak Kementerian Transportasi Malaysia tegas melarang penggunaan lampu berintensitas cahaya tinggi, jenis HID (High-intensity discharge) dan LED (light-emitting diode) pada kendaraan di jalan (20/11/2018).

Jenis lampu LED dan HID yang marak dipakai di mobil tersebut dianggap berbahaya, karena memiliki intensitas cahaya yang lebih tinggi hingga tiga kali lipat dari headlamp konvensional (halogen) bawaan.

Saat dua mobil bertemu dari arah berlawanan, lampu HID acap kali membuat silau pengendara dan akhirnya menyebabkan kecelakaan.

Sebagaimana dikutip dari dari Thecoverage.my, Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengatakan, barang siapa yang kedapatan masih menggunakan HID sebagai headlamp (lampu depan) di mobilnya.

(BACA JUGA: Honda Brio Hantam Pipa PDAM, Bocor Sampai Terjadi Banjir Lokal)

Gak tanggung-tanggun, bakal kena denda hingga RM 2.000 (sekitar Rp 7 juta) atau kurungan selama 6 bulan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dengan peraturan itu.

Dikutip dari Worldoffbuzz.com, lampu HID atau LED yang mengikuti regulasi PBB (United Nations) boleh dipergunakan.

Regulasi tersebut antara lain;

UNECE R48 mengenai instalasi cahaya (installation of light)
UNECE R98 mengenai lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp)
UNECE R99 mengenai sumber lampu berpelepas gas (gas-discharge headlamp source)

(BACA JUGA: Miris, Indonesia Dicoret Dari Jadwal Balapan Motor Asia 2019)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa