Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Serempak Lupa, Puluhan Motor Dan Mobil Kejaring Razia Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 November 2018 | 13:18 WIB
Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajak di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, (21/11/2018)
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Sejumlah pelanggar razia pajak di Penjaringan mengurus pembayaran pajak di hadapan petugas Samsat Jakarta Utara, (21/11/2018)

Otomania.com - Terjaring razia pajak kendaraan, pemilik mobil dan motor serempak kompak beralasan lupa.

Pihak Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara bersama Samsat Jakarta Utara menggelar razia pajak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) pagi.

Dalam razia yang diadakan di Jalan Pantai Indah Utara tersebut, puluhan mobil dan sepeda motor terjaring akibat belum membayar pajak kendaraan.

Kebanyakan dari  pengendara yang terjaring razia mengaku lupa membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo.

"Saya tadi lupa mobil kantor belum diperpanjang (pajak). Enggak sampai satu bulan cuma missed dari kantor administrasi," ujar Thomas, salah satu pengendara yang terjaring razia.

(BACA JUGA: Penasaran Purnajual Motor Gesits, Bengkel Umum Bisa Tangani)

Ia mengaku tidak mengetahui denda yang harus dibayar karena mobil yang dikendarainya dimiliki perusahaan tempatnya bekerja.

Alasan serupa juga disampaikan Suherman yang baru pulang dari pasar setelah berbelanja.

Mobil yang dikendarainya kedapatan belum dibayar pajaknya.

"Pelat nomornya kelewat, jatuh temponya baru tanggal 3. Saya lupa, kan orang kadang-kadang enggak ngingetin, ini bukan mobil pribadi saya soalnya," kata Suherman.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, razia digelar menyusul keluarnya penghapusan sanksi denda melalui SK Kepala BPRD Nomor 25 Tahun 2018 yang menghapus sanksi pajak.

(BACA JUGA: Honda Brio Hantam Pipa PDAM, Bocor Sampai Terjadi Banjir Lokal)

"Saya kena pemutihan enggak bayar denda sama apa gitu, lupa. Jadi tinggal bayar pokoknya. Baguslah, kalau ada dendanya kan kena 2 persen," kata Dave, pelanggar lainnya.

Hingga pukul 10:30 WIB, sudah ada 33 kendaraan yang terjaring razia yang dimulai sejak pukul 08:00 WIB itu.

Sembilan kendaraan langsung dibayar pajaknya dengan nilai total Rp 34.000.000.

(BACA JUGA: Yamaha V-Ixion Dan Honda BeAT Dicuri Mahasiswa, Penadahnya Baru SMA)

Adapun 24 pelanggar lainnya membuat surat pernyataan akan membayar pajak dalam waktu dua minggu ke depan.

Razia pajak itu berlangsung hingga pukul 11:00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjaring Razia Pajak Kendaraan, Para Pengendara Mengaku Lupa"

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa