Otomania.com - Terjaring razia pajak kendaraan, pemilik mobil dan motor serempak kompak beralasan lupa.
Pihak Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara bersama Samsat Jakarta Utara menggelar razia pajak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) pagi.
Dalam razia yang diadakan di Jalan Pantai Indah Utara tersebut, puluhan mobil dan sepeda motor terjaring akibat belum membayar pajak kendaraan.
Kebanyakan dari pengendara yang terjaring razia mengaku lupa membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo.
"Saya tadi lupa mobil kantor belum diperpanjang (pajak). Enggak sampai satu bulan cuma missed dari kantor administrasi," ujar Thomas, salah satu pengendara yang terjaring razia.
(BACA JUGA: Penasaran Purnajual Motor Gesits, Bengkel Umum Bisa Tangani)
Ia mengaku tidak mengetahui denda yang harus dibayar karena mobil yang dikendarainya dimiliki perusahaan tempatnya bekerja.
Alasan serupa juga disampaikan Suherman yang baru pulang dari pasar setelah berbelanja.
Mobil yang dikendarainya kedapatan belum dibayar pajaknya.
"Pelat nomornya kelewat, jatuh temponya baru tanggal 3. Saya lupa, kan orang kadang-kadang enggak ngingetin, ini bukan mobil pribadi saya soalnya," kata Suherman.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, razia digelar menyusul keluarnya penghapusan sanksi denda melalui SK Kepala BPRD Nomor 25 Tahun 2018 yang menghapus sanksi pajak.
(BACA JUGA: Honda Brio Hantam Pipa PDAM, Bocor Sampai Terjadi Banjir Lokal)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR