Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat, Naik Suzuki Spin Rampas Dompet, Berakhir Di Kantor Polisi

Joni Lono Mulia - Selasa, 20 November 2018 | 17:02 WIB
Pelaku penjambretan naik Suzuki Spin dibekuk petugas kepolisian Polsek Parengan Tuban
Surya/M Sudarsono
Pelaku penjambretan naik Suzuki Spin dibekuk petugas kepolisian Polsek Parengan Tuban

Otomania.com - Petugas Polsek Parengan berhasil membekuk pelaku penjambretan mengendarai Suzuki Spin yang beraksi di jalan Raya Parengan-Soko, desa Mojomalang.

Sasaran pelaku jambret mengendarai Suzuki Spin itu  adalah perempuan yang saat itu melintas jalan raya pada malam hari.

Berdasarkan laporan, Devi Permatasari (23), warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, melaju ke Desa Mojomalang, Parengan, dengan mengendarai sepeda motor, Sabtu (17/11/2018), sekitar pukul 21:00 WIB.

(BACA JUGA: Gak Kepalang Tanggung, Honda Kasih Jorge Lorenzo Tiga Motor Sekaligus)

Lantas, tanpa diduga seorang pria yang diketahui bernama M Lubaidil Asror (24), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, mengikuti dari belakang dengan mengendarai motor matik Suzuki Spin bernopol S 3930 EL.

Selanutnya, pria tersebut memepet dan meminta paksa dompet yang dibawa Devi. Korban berusaha mempertahan dompet yang berisi uang tunai, namun karena ketakutan, akhirnya dompet tersebut diberikan.

"Pelaku merampas dompet korban yang berisi uang tunai Rp 404.000 ribu, pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolsek Parengan, AKP Basir, (19/11/2018).

(BACA JUGA: Hore! Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Di Banyuwangi Tercatat Menurun)

AKP Basir menjelaskan, pelaku dalam modusnya memepet korban lalu mengincar barang berharga yang dibawa, termasuk dompet.

Apabila korban tidak memberikan, maka pelaku memaksa agar barang tersebut diserahkan.

(BACA JUGA: Hindari Motor Dan Truk, Bus Terpaksa 'Parkir' Di Sawah)

"Ya pelaku memaksa, hingga akhirnya korban ketakutan lalu menyerahkan dompetnya," terang AKP Basir.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut, pelaku penjambretan dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Dompet Perempuan, Jambret di Tuban Dibekuk Petugas

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa