Herry melanjutkan, saksi di lapangan pun tak mengatahui bahwa Rahmat menjadi korban begal seperti yang ia katakan terjadi pada Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB..
“Sesuai SOP, seluruh kasus 3C (curas, curat, curanmor) kami akan lakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari situlah ternyata Rahmat ini membuat laporan palsu. Sekarang kita tahan,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengakuan Rahmat, motor yang ia beli secara kredit tersebut telah dijual oleh rekannya bernama AF.
Laporan palsu tersebut ia buat karena tak ingin lagi membayar cicilan motor.
(BACA JUGA: Semalem Ngimpi Apa, Pengojek Online Dapat Tiket Konser Guns N' Roses Gratis)
“Saya sudah tidak ada uang lagi untuk membayar cicilan motor, jadi saya jual terus bikin laporan palsu ke polisi,” ungkap Rahmat.
Rahmat yang mengaku sebagai pengojek online ini pun mengaku saat ini sedang terhimpit kebutuhan ekonomi hingga ia nekat membuat laporan palsu.
“Yang ajari saya buat laporan palsu teman. Katanya biar tidak dikejar leasing lagi. Saya menyesal, saya sehari-hari ojek online,” kata dia.
Atas ulahnya itu, Rahmat pun akan dikenai Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR