Otomania.com - Polres Tuban dan Satreskrim Polres Tuban menyerahkan barang bukti motor kepada korban begal, Selasa (30/10/2018)
Motor tersebut adalah barang bukti pembegalan dua orang tersangka Rusminto (48), warga Desa Kowang, dan Sunarko (27), warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban.
Barang bukti berupa Honda BeAT merah nopol S 6246 EY yang berada di Polres Tuban diserahkan kepada korban, Shinta Dewi Susanti (19), warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Shinta Dewi Susanti merupakan korban begal yang dilakukan pelaku saat beraksi di jalan Jangkar, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Jumat (19/10/2018), sekitar pukul 22.00 WIB.
(BACA JUGA: Dalam Keadaan Mabuk, Pelaku Begal Jadi Berani Incar Motor Dinas Anggota TNI)
"Motor kita serahkan kepada korban, tanpa ada pungutan biaya apapun," kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, saat pers release, Selasa (30/10/2018).
Usai menyerahkan barang bukti, mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng itu berharap agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan tak segan melaporkan kepada kepolisian.
Jangan sampai berpikiran pasrah, jika barang yang dicuri maupun dijambret akan hilang dan tidak akan kembali.
"Saya menghimbau korban kejahatan agar melaporkan ke polisi, bisa ke Polsek terdekat," pinta AKBP Nanang Haryono.
(BACA JUGA: 5 Begal Bermotor Pencegat Anggota TNI Digiring ke Penjara)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR