Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Berstiker Ini Bisa Melenggang Bebas Meski Ada Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 18:30 WIB
Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap
Instgaram @dishubdkijakarta
Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survei ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Setelah sesuai dengan syarat dan data maka kendaraan akan ditempel stiker.

"Bersurat ke Dishub, tim akan survei apakah kendaraan dimaksud benar digunakan oleh disabilitas. Nanti dari hasil verifikasi tim akan menentukan apakah kendaraan diberikan striker atau tidak," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 mendatang.

(BACA JUGA: Tim Survey Sudah Bergerak, Ganjil-Genap Jadi Permanen Ketahuan Akhir Desember)

Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB.

Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa