Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut Jalur Pengecualian Dalam Penerapan Ganjil-Genap Terbaru

Ignatius Ferdian - Senin, 15 Oktober 2018 | 10:45 WIB
Plang kawasan ganjil-genap terpasang di underpass UKI, Senin (9/7/2018)(STANLY RAVEL)
GridOto.com
Plang kawasan ganjil-genap terpasang di underpass UKI, Senin (9/7/2018)(STANLY RAVEL)

Otomania.com - Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan tentang ganjil-genap.

Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 106 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap ditetapkan aturan ganjil genap berlaku Senin-Jumat.

Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

(BACA JUGA: Gara-gara Kebijakan Ganjil-Genap Penjualan Mobil Bekas Meningkat)

Ada 9 ruas jalan yang akan terkena aturan Ganjil-Genap ini.

Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH. Thamrin, Sebagian Jl. Jend. S Parman, Jl. Gatot Soebroto, Jl. HR. Rasuna Said, Jl. MT. Haryono, Jl. Jend. DI. Panjaitan dan Jl. Jend. A. Yani.

Dalam aturan yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan ini, ada beberapa segmen yang dikecualikan di jalur Ganjil Genap ini.

Berikut jalur pengecualian itu;

Jalur bebas ganjil genap
Jalur bebas ganjil genap

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa