Otomania.com - Residivis curanmor belum kapok dan beraksi lagi setelah dipenjara satu tahun enam bulan.
Pelaku berinisial RS alias Kibo (24) maling Suzuki Spin lagi di teras rumah milik SA (43) di Jl Sei Padang, Meda Baru, (23/10/18).
Menyadari motornya hilang, Sulaiman kemudian mengadu ke Polsek Medan Baru.
Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap Rizk, (31/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
(BACA JUGA: Acungkan Pedang Saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Aceh)
"Kita mengetahui wajah tersangka dari rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, (1/11/2018).
Saat digiring untuk menunjukkan Suzuki Spin curiannya, RS malah berusaha kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan.
"Sudah kita lepaskan tembakan peringatan. Namun, tersangka tidak mengindahkan, sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri tersangka," tutur Martuasah.
Saat diinterogasi sebelum dibawa pengembangan, lanjut Martuasah, tersangka mengakui perbuatannya.
(BACA JUGA: Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Saat Pemeriksaan Ketahuan Dia Juga Pengedar Sabu)
Sebelum itu pun, RS mengaku telah tiga kali melakukan pencurian.
RS mengaku dua kali menjambret di sekitaran kompleks Universitas Sumatera Utara, Jl Dr Manyur, dengan hasil masing-masing handphone Samsung J-1 dan Oppo, serta membobol rumah kosong sebanyak satu kali di kawasan Jl Brigjen Katamso, Medan.
Martuasah menambahkan, RS telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis atas luka tembak yang diterimanya.
Rizky dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk kasus yang terakhir ini, ada faktor lalai juga dari korbannya. Jadi, malam hari sebelum kejadian, korban lupa memasukkan ke dalam rumah motornya yang masih ada di teras, dan ketiduran," tandas Martuasah.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Medan |
KOMENTAR