Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Diteriakin Korban, Maling Motor Nginap 7 Tahun di Penjara

Irsyaad Wijaya - Kamis, 1 November 2018 | 08:00 WIB
Ilustrasi lakuakn aksi curi motor
Tribunnews
Ilustrasi lakuakn aksi curi motor

Otomania.com - Dua orang yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan percobaan maling motor.

Tapi apesnya aksinya gagal, karena diteriaki korbannya saat tengah 'menuntun' motor buruan.

Kedua pelaku bernama MH (33) mengajak rekannya yang masih buron mencuri motor yang terpakir di pinggir Jl Tambakrejo, Surabaya, Jatim (26/9/2018).

Mereka diduga telah berniat menggondol Honda BeAT bernopol L 3734 RV milik Jhoni Lesmana.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih mengatakan, pelaku kepergok saat menuntun motor yang dicurinya.

(BACA JUGA: Ngeri, Grand Livina Hantam Pohon, Leher Penumpang Terlilit Sabuk Pengaman)

"Tersangka mengambil motor yang diparkir di jalan dan mencoba membawa kabur motor itu. Kepergok korban," kata Kompol Masdawati Saragih, (31/10/2018).

Kompol Masdawati Saragih mengatakan jika korban spontan berteriak maling melihat dua orang membawa kabur motornya.

"Korban berteriak maling. Anggota kami di Kantor Kecamatan Simokerto di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran," Kompol Masdawati Saragih.

Tersangka kemudian dibekuk dan dijerat pasal 353 KUHP hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Iday
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa