Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ogah Nunjukin Motor Curian, Residivis Pilih Jadi Pasien RS Bhayangkara

Irsyaad Wijaya - Jumat, 2 November 2018 | 18:20 WIB
Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga
YouTube
Ilustrasi maling motor beraksi dirumah warga

Sebelum itu pun, RS mengaku telah tiga kali melakukan pencurian.

RS mengaku dua kali menjambret di sekitaran kompleks Universitas Sumatera Utara, Jl Dr Manyur, dengan hasil masing-masing handphone Samsung J-1 dan Oppo, serta membobol rumah kosong sebanyak satu kali di kawasan Jl Brigjen Katamso, Medan.

Martuasah menambahkan, RS telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis atas luka tembak yang diterimanya.

Rizky dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk kasus yang terakhir ini, ada faktor lalai juga dari korbannya. Jadi, malam hari sebelum kejadian, korban lupa memasukkan ke dalam rumah motornya yang masih ada di teras, dan ketiduran," tandas Martuasah.

 

Editor : Iday
Sumber : Tribun Medan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa