Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget Tarif Parkir Jakarta Naik, Tapi Hanya Di Lokasi Ini

Ignatius Ferdian - Selasa, 30 Oktober 2018 | 09:30 WIB
Ilustrasi Parkiran motor
Kompas.com
Ilustrasi Parkiran motor

Dhani menyampaikan Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub 179/2013.

Di mana disebutkan tentang rentang tarif mobil dan motor.

"Sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih dalam tarif, Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.

Sementara itu Rio, sebagai Ketua Indonesian Parking Association menegaskan kembali tentang proses Pajak Parkir.

(BACA JUGA: 'Sadis'! Tarif Parkir DKI Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 12 Ribu Per Jam)

"Penerapan ini sudah sampai kepada tahap narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan menjadi aturan baru," kata Rio.

Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha parkir.

"Tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja membunuh perlahan pengusaha lokal bidang perparkiran," jelas Rio.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa