Dhani menyampaikan Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub 179/2013.
Di mana disebutkan tentang rentang tarif mobil dan motor.
"Sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih dalam tarif, Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam.
Sementara itu Rio, sebagai Ketua Indonesian Parking Association menegaskan kembali tentang proses Pajak Parkir.
(BACA JUGA: 'Sadis'! Tarif Parkir DKI Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 12 Ribu Per Jam)
"Penerapan ini sudah sampai kepada tahap narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan menjadi aturan baru," kata Rio.
Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha parkir.
"Tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja membunuh perlahan pengusaha lokal bidang perparkiran," jelas Rio.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR