Otomania.com - Pajak tarif parkir khusus DKI Jakarta diisukan akan naik.
Kenaikannya pun cukup 'sadis' yakni sebesar 30 persen.
Tapi ini ada landasan aturannya lo.
Yakni sebagai pelaksanaan Pergub terbaru No 31 tahun 2017 sebagai pengganti sebelumnya.
Salah satu isinya menyatakan, rentang tarif mobil adalah Rp 3-12 ribu per jam dan motor Rp 2-6 ribu per jam.
Namun wacana kenaikan pajak tarif parkir sebesar 30 persen mendapat penolakan dari Indonesia Parking Association (IPA).
(BACA JUGA: Takut Diderek, Suzuki Ertiga Malah Sundul Truk Dishub Saat Razia Parkir Liar)
Penolakan ini karena kebijakan tersebut dirasakan belum tersampaikan dengan baik kepada pengusaha parkir di DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua IPA, Rio Octaviano pada forum yang bertajuk 'Penerapan Kebijakan Parkir Sebagai Strategi Pengendalian Penggunaan Kendaraan Pribadi'.
"IPA akan melakukan audiensi kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan dalam waktu dekat terkait dengan rencana kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen," ujar Rio pada keterangan resmi IPA.
Ia juga mempertanyakan mengapa Pergub yang sudah diundangkan masih belum dijalankan dengan penuh, terutama di masalah tarif parkirnya.
(BACA JUGA: Sembilan Mobil Ringsek, Korban Honda CR-V Mencelat Di Parkiran)
"Saya belum tahu, UPT parkir DKI mendapatkan masukan dari mana, sehingga bisa meloloskan pembahasan kenaikan pajak parkir ini," terangnya.
Selain itu, Tiodore sebagai Kepala UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan, bahwa Pergub tersebut belum dapat dilaksanakan, masih dalam tahap penjajakan.
"Kenaikan pajak parkir sebesar 30 persen sedang dalam proses persetujuan untuk kemudian dituangkan ke dalam aturan dari Pemprov DKI," jelas Tiodore.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR