Otomania.com - Pedagang motor bekas punya beragam cara untuk mendapat unit yang akan dijual.
Di antaranya dari motor bekas tarikan leasing atau showroom.
"Sama-sama tarikan tapi bisa dipastikan beda jauh barang jualannya," sebut Rizal Tanjung dari Tanjung Motor, Joglo, Jakarta Barat.
Tarikan leasing atau mereka yang menggadaikan BPKB motor untuk keperluan pinjaman dana segar.
(BACA JUGA: Ternyata, Inilah Yang Bikin Pengen Tahu Para Pembeli Motor Bekas )
Biasanya sudah nggak ada hubungan lagi dengan leasing rekanan showroom di tempat pembelian motor.
Karena yang dijadikan jaminan adalah BPKB.
Nah kalau motor belum lunas, kan BPKB masih dipegang leasing sehingga tidak bisa digadaikan.
"Secara usia atau umur pemakaian motor, jelas sudah di atas tiga tahun atau bahkan lebih," bilang Wahyu Hidayat dari Sato Motor, Karang Tengah, Tangerang Selatan.
(BACA JUGA: Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp)
Kondisi motor bekas seperti ini dipastikan capek.
Belum lagi kalau pemilik motor nakal yang tahu dan sadar sekali bahwa motornya akan segera ditarik pihak leasing.
"Kalau sudah demikian, pasti komponen yang dianggap bisa dan cepat mencetak rupiah sudah dipindahkan ke motor lain."
"Tinggal minta ke bengkel langganan untuk mempreteli atau memindahkan jeroan mesin sesuai kebutuhan dan harga yang diinginkan," beber Wahyu lagi
Lain halnya dengan motor bekas tarikan leasing showroom yang ditarik karena cicilan tidak lancar.
(BACA JUGA: Awas Motor Murah Penipuan Online, Nama Leasing pun Jadi Bemper)
Umur pakai motor pasti belum lama dari ketika motor ditebus.
Meski pun sudah hampir satu tahun, pemilik motor pastinya tidak melewatkan jadwal servis yang diberikan oleh hampir semua pabrikan.
"Di showroom kami, jarang sekali menemukan unit motor tarikan showroom sudah dioplos," yakin Udin dari Istana Makmur Motor yang punya empat showroom tersebar di wilayah Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR