Otomania.com - Pedagang motor bekas punya beragam cara untuk mendapat unit yang akan dijual.
Di antaranya dari motor bekas tarikan leasing atau showroom.
"Sama-sama tarikan tapi bisa dipastikan beda jauh barang jualannya," sebut Rizal Tanjung dari Tanjung Motor, Joglo, Jakarta Barat.
Tarikan leasing atau mereka yang menggadaikan BPKB motor untuk keperluan pinjaman dana segar.
(BACA JUGA: Ternyata, Inilah Yang Bikin Pengen Tahu Para Pembeli Motor Bekas )
Biasanya sudah nggak ada hubungan lagi dengan leasing rekanan showroom di tempat pembelian motor.
Karena yang dijadikan jaminan adalah BPKB.
Nah kalau motor belum lunas, kan BPKB masih dipegang leasing sehingga tidak bisa digadaikan.
"Secara usia atau umur pemakaian motor, jelas sudah di atas tiga tahun atau bahkan lebih," bilang Wahyu Hidayat dari Sato Motor, Karang Tengah, Tangerang Selatan.
(BACA JUGA: Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR