Sebelum memasang speed trap tersebut, aparat Dishub sudah berkoordinasi dengan Unit Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil koordinasi tersebut disetujui untuk dilakukan pemasangan speed trap ini.
Marka kejut yang dipasang itu sendiri, kata Andreas, berbeda dari yang biasanya ada di beberapa ruas jalan.
Pasalnya, ketinggian garis kejut yang dibuat itu mencapai 5 sentimeter dan menimbulkan sedikit getaran.
(BACA JUGA: Sukseskan Asian Para Games 2018, Dishub Kerahkan 930 Kendaraan)
"Hal itu dilakukan agar tak ada lagi aksi balap liar. Pasalnya, bila kendaraan biasa saja melintas getarannya cukup terasa, dan pastinya pembalap liar tak akan berani melintasi jalur," jelasnya.
Dirinya mengaku dengan pemasangan speed trap ini setidaknya dapat mencegah aksi balap liar yang sejujurnya tidak memberikan manfaatkan.
Justru hal tersebut menimbulkan keresahkan warga sekitar.
"Mudah-mudahan pemasangan garis kejut itu bisa berguna untuk warga dan menghilangkan balap liar," katanya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR