Otomania.com - Dua pelaku penipuan dan penggelapan mobil yang salah satunya merupakan calon anggota legislatif (caleg) diringkus Satreskrim Polres Tegal.
Calon anggota legislatif tersebut ternyata juga mantan Kepala Desa (Kades) Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, bernama Janudin (43).
Janudin melakukan kejahatan tersebut bersama rekannya bernama Harli Joko Triono (47)
Mereka biasa melakukan kejahatan di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
(BACA JUGA:Maling Linglung, Porsche Cayenne Curian Hilang Lapor Polisi, Malah Dia Yang Ditangkap)
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kedua tersangka melakukan tindak pidana penggelapan mobil rental yang disewa dari Suranto (33), warga Desa Karangjati, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.
Kedua tersangka tindak pidana pengelapan ini ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini memang berbagi peran. Kami memang menindaklanjuti laporan dari korban," kata AKBP Dwi, Jumat (19/10/2018) di Mapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menjelaskan, bahwa kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
(BACA JUGA:Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan)
Misalkan, tersangka Harli Joko Triono yang merupakan warga Desa Gandasuli Kecamatan Brebes itu bertugas menyewa mobil kepada korban.
Sementara tersangka Janudin bertugas menggadaikan mobil yang disewa ke orang lain.
Modus tersangka adalah pura-pura menyewa mobil.
Lalu dari hasil penyelidikan, mobil itu selanjutnya digadaikan tersangka ke orang lain.
(BACA JUGA:Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)
"Yang ini di wilayah Losari, Kabupaten Brebes dengan harga Rp 30 juta. Kepada orang itu, tersangka mengaku bahwa mobilnya adalah milik sendiri," papar AKP Bambang.
Menurut dia, selain di wilayah Kabupaten Tegal, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kota Tegal.
"Ada juga korban di Kota Tegal. Untuk di Kabupaten Tegal sampai saat ini baru satu TKP," sambungnya.
Selain menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza G 9182 RP beserta STNK-nya.
(BACA JUGA:Sering Meresahkan Warga, Pencuri Motor Spesialis Lintas Kabupaten Akhirnya Dibekuk)
Mobil berwarna putih itu disewa dari korban selama tujuh hari dengan membayar Rp 1,9 juta
Dia juga menambahkan bahwa tersangka yang pura-pura menyewa mobil ke korban itu mengaku akan digunakan ke Semarang.
"Tapi hingga batas waktu sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut yang ternyata sudah digadaikan atau dijual ke orang lain," terang Bambang.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Selain terancam disel, tersangka Janudin juga terancam dicoret dari daftar caleg oleh KPU Kabupaten Brebes.
Sebab, mantan Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR