Misalkan, tersangka Harli Joko Triono yang merupakan warga Desa Gandasuli Kecamatan Brebes itu bertugas menyewa mobil kepada korban.
Sementara tersangka Janudin bertugas menggadaikan mobil yang disewa ke orang lain.
Modus tersangka adalah pura-pura menyewa mobil.
Lalu dari hasil penyelidikan, mobil itu selanjutnya digadaikan tersangka ke orang lain.
(BACA JUGA:Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)
"Yang ini di wilayah Losari, Kabupaten Brebes dengan harga Rp 30 juta. Kepada orang itu, tersangka mengaku bahwa mobilnya adalah milik sendiri," papar AKP Bambang.
Menurut dia, selain di wilayah Kabupaten Tegal, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah Kota Tegal.
"Ada juga korban di Kota Tegal. Untuk di Kabupaten Tegal sampai saat ini baru satu TKP," sambungnya.
Selain menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza G 9182 RP beserta STNK-nya.
(BACA JUGA:Sering Meresahkan Warga, Pencuri Motor Spesialis Lintas Kabupaten Akhirnya Dibekuk)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR