Mobil berwarna putih itu disewa dari korban selama tujuh hari dengan membayar Rp 1,9 juta
Dia juga menambahkan bahwa tersangka yang pura-pura menyewa mobil ke korban itu mengaku akan digunakan ke Semarang.
"Tapi hingga batas waktu sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut yang ternyata sudah digadaikan atau dijual ke orang lain," terang Bambang.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Selain terancam disel, tersangka Janudin juga terancam dicoret dari daftar caleg oleh KPU Kabupaten Brebes.
Sebab, mantan Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR