Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tipu dan Gelapkan Mobil Rental, Caleg DPRD Brebes Digelandang Polisi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 10:00 WIB
Pelaku penggelapan mobil digelandang ke Mapolres Tegal
Tribun Jateng
Pelaku penggelapan mobil digelandang ke Mapolres Tegal

Mobil berwarna putih itu disewa dari korban selama tujuh hari dengan membayar Rp 1,9 juta

Dia juga menambahkan bahwa tersangka yang pura-pura menyewa mobil ke korban itu mengaku akan digunakan ke Semarang.

"Tapi hingga batas waktu sewa habis, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut yang ternyata sudah digadaikan atau dijual ke orang lain," terang Bambang.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.‎

Selain terancam disel, tersangka Janudin juga terancam dicoret dari daftar caleg oleh KPU Kabupaten Brebes.

Sebab, mantan Kades Banjaratma, Kecamatan Bulakamba itu diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar ‎dengan daerah pemilihan (dapil) di Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.

 

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa