Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq mengatakan, dua SPBU ini sudah dilakukan tera ulang beberapa bulan lalu.
“Kalau tera ulang itu rutin setahun sekali. Sehingga pada saat kami melihat-lihat stikernya itu (tera ulang) bulan April kemarin," tuturnya.
"Teman-teman kami dari penera melihat bahwa itu sesuai dengan aturan. Hanya memang antara rentang setelah pemeriksaan itu apakah ada kecurangan atau yang lain itu nanti diselidiki oleh PPNS,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu staff Administrasi SPBU di Jalan Ibrahim Adjie Yati Mulyani berdalih tidak melakukan kecurangan.
“Ya normal, sekarang juga normal kok. Kami tahunya mesin ini mesin lama, mesin bekas. Mesin ini ada 10 tahun ke belakang lah. Bapak bisa lihat hasilnya, dari bejana badan meteorologi benar. Kita tidak manipulasi,” jelasnya.
Yati mengatakan, dua mesin pompa bahan bakar tempatnya bekerja tetap disegel dan tidak boleh beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR