Otomania.com - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di DKI Jakarta berlaku mulai 1 November 2018.
Karena semua sistem berubah, termasuk penghapusan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sudah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
(BACA JUGA: Mungkin Banyak Yang Sadar Kamera, Pelanggaran Tilang Elektronik Menurun)
“Belum putus dari MA, tapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antar instansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Yusuf, (16/10/2018).
Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.
Karena dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan diberlakukan November mendatang.
Yusuf juga mengatakan, seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.
(BACA JUGA: Jangan Disamakan, E-Tilang dan E-TLE Ternyata Dua Hal Berbeda)
Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Dengan begitu akan meringkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.
“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan.
Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” ucap Yusuf.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR